Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah serpihan dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang perempuan dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].
Teks Hadîts
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]
Takhrîj Hadîts
Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].
Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].
Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:
1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, kemudian sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.
2. Mengganggu seorang perempuan yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, kemudian sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.
Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak
Ada bermacam-macam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:
1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- supaya hubungan seorang perempuan dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melaksanakan banyak sekali macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang mempunyai kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah klarifikasi atau tutur kata itu yaitu benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).
3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang perempuan supaya berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan menyerupai ini yaitu perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, kemudian menyebar anak buahnya ke banyak sekali penjuru, yang paling erat dengan sang Iblis yaitu yang kemampuan fitnahnya paling andal di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu tiba kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, kemudian seorang anak buah lainnya tiba dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga bisa memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menyebabkan sang anak buah ini sebagai orang yang erat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat anggun sekali’, kemudian mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).
4. Meminta, atau menekan secara terus terang supaya seseorang perempuan meminta cerai dari suaminya atau supaya seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang perempuan meminta (kepada suaminya) supaya sang suami mencerai perempuan lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud supaya sang perempuan ini memonopli ‘piringnya’, bekerjsama hak dia yaitu apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).
Bentuk-bentuk menyerupai ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jikalau dilakukan oleh seseorang kepada seorang perempuan yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.
Dan hal ini semakin tercela lagi jikalau dilakukan oleh seseorang yang mendapat amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang perempuan yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jikalau dilakukan oleh seorang perempuan yang mendapat amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman perempuan (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) yaitu menyerupai keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, kemudian berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan tidak boleh (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).
Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini yaitu merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.
Bentuk pengkhianatan yang lebih besar lagi yaitu –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.
Termasuk dalam pengertian mujahid ini yaitu seseorang yang mendapat kiprah dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, kemudian menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jikalau yang mendapat amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam bahaya hadîts Muslim ini.
Mirip-mirip dengan hal ini yaitu jikalau ada seseorang yang alasannya yaitu kapasitasnya, mungkin alasannya yaitu ia yaitu seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
a. Hukum Ukhrawî
Para ulama’ bersepakat bahwa aturan mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas yaitu haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapat dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir dia menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang perempuan supaya terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami supaya terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari serpihan umat beliau, dan ini terhitung sebagai bahaya berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
b. Hukum Duniawî
Ada dua aturan duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:
1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang perempuan dari suaminya, kemudian sang perempuan itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jikalau ada seorang lelaki merusak hubungan seorang perempuan dari suaminya, kemudian sang suami murka dan menceraikan istrinya, kemudian sang lelaki yang merusak ini menikahi perempuan tersebut, apakah pernikahannya sah?
Jumhur ulama’ beropini bahwa ijab kabul sang lelaki perusak dengan perempuan korban tindakan perusakannya yaitu sah. Alasannya yaitu alasannya yaitu perempuan tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).
Namun, ulama’ Mâlikiyyah mempunyai pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka beropini bahwa ijab kabul yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan perempuan yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:
i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.
ii. Agar tidak menjadi preseden jelek bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapat sesuatu sebelum saatnya, maka ia dieksekusi dengan tidak diperkenankan mendapat sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang perempuan yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca simpulan hidup suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jikalau melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang perempuan yang masih dalam masa iddah alasannya yaitu simpulan hidup suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian perempuan itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jikalau ada seseorang yang merusak seorang perempuan yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian perempuan itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jikalau akan terjadi ijab kabul antara sang lelaki perusak hubungan dengan perempuan “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jikalau sudah kadung terjadi ijab kabul di antara keduanya, maka, ijab kabul itu harus dibatalkan.
Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang beropini bahwa perempuan “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.
Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja supaya tidak melaksanakan perbuatan menyerupai ini, walaupun, secara aturan fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.
2. Jika ada seseorang yang melaksanakan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapat sanksi di dunia?
Para ulama’ beropini bahwa perbuatan terlarang menyerupai ini, jikalau ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya yaitu kurungan penjara hingga ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)
Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, supaya orang waspada darinya dan supaya orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).
Catatan Lain
Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu perihal perilaku para ulama’ ketika menyebutkan hadîts ini.
Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam serpihan “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa perhiasan bahaya dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.
Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam serpihan yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk menciptakan jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.
Yang menarik yaitu ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam serpihan makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.
Sumber: dakwatuna.com

Facebook
Twitter
Google+
Rss Feed

0 comments: