Tuesday, September 11, 2018

Hidup Di Dua Alam, Benarkah Kepiting Haram Dimakan?

Posted by Mr sumari at September 11, 2018 0 Comments

Kepiting merupakan binatang bahari yang sanggup dikreasikan menjadi makanan lezat. Namun habitat kepiting yang diduga hidup di dua alam mengakibatkan pro dan kontra perihal halal atau haramnya binatang ini untuk dikonsumsi. Terlebih adanya perbedaan pendapat diantara kalangan ulama di Indonesia terkait hal tersebut, menciptakan masyarakat galau perihal status aturan mengkonsumsi kepiting yang masih dipertanyakan kehalalannya.

Ada dua perbedaan pendapat ulama yang menjelaskan perihal masalah ini, yaitu kepiting halal dan haram kalau dimakan. Pendapat yang menyatakan bahwa binatang ini haram dimakan merujuuk pada kitab al-Maj’mu’ Syarah al-Muhaddzab. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa kepiting sanggup hidup di darat dan di air sehingga dikategorikan mempunyai habitat dua alam. Mayoritas ulama yang menyatakan haram mengacu pada pendapat ini. Sementara pendapat ulama yang menyatakan bahwa kepiting halal dimakan merujuk pada beberapa surat dalam Al-Quran.

Menanggapi kontroversi yang terjadi di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan kajian untuk tetapkan halal atau haramnya binatang ini untuk dimakan. Keputusan MUI yang disahkan tahun 2012 kemudian tetapkan bahwa aturan makan kepiting ialah halal.

Menurut forum ini, kepiting ialah binatang yang habitatnya di air dan bernafas dengan insang, sehingga tidak dikategorikan binatang yang hidup di dua alam. Memang, binatang itu sanggup bertahan di darat, namun waktunya terbatas. Bila ada persediaan air habis, maka kepiting akan mati.

MUI juga merujuk pada Surah Al-Maidah: 96 yang artinya “Dihalalkan bagi kalian untuk memburu binatang bahari (ketika ihram) dan bangkai hewannya, sebagai kenikmatan bagi kalian dan sebagai (bekal) bagi para musafir (Al-Maidah: 96). Hal ini juga diperkuat dengan Hadist Riwayat Abu Hurairah perihal sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal."

Dalam tetapkan halal dan haram, MUI mempunyai tiga patokan diantaranya adanya dalil berupa nash (Al-Quran atau hadis) yang menyatakan makanan itu halal. Adanya nash yang menyatakan haram. Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal. Makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut.

Menurut MUI, kepiting termasuk binatang yang tidak ditegaskan oleh nash perihal halal atau haramnya. Maka ketentuan hukumnya kembali kepada aturan asal segala sesuatu yang intinya ialah halal sepanjang tidak berdampak jelek bagi jasmani dan rohani.

Penetapan halal ini juga memperhatikan kitab-kitab dan pendapat ulama besar lainnya. Seperti pendapat Imam Al Ramli perihal binatang laut, pendapat Syeikh Muhammad al‐Kathib, serta pendapat peneliti yang telah melaksanakan kajian perihal habitat hidup kepiting.

Hal ini tentu menjadi anutan bagi umat Islam yang awalnya ragu-ragu dengan aturan memakan binatang ini. Dengan adanya status ini, sekarang umat islam sudah sanggup menikmati rezeki berupa makanan bahari yummy yang sanggup diolah menjadi sajian istimewa.

Sementara itu di Indonesia hidup sekitar 2.500-an spesies kepiting. Dari jumlah yang ribuan tersebut, ada dua jenis kepiting yang menjadi favorit masyarakat Indonesia yakni jenis kepiting bakau dan rajungan. Beberapa wilayah perairan di beberapa pulau di Indonesia, justru menjadikan kepiting sebagai makanan sehari-hari mereka.

Semoga warta ini sanggup menjadi ilmu gres bagi Anda.
Tags: ,

Share This Post

Get Updates

Subscribe to our Mailing List. We'll never share your Email address.

0 comments:

Recent Articles

Blogroll

Recent News

© 2014 Cahaya Inspirasi.
Powered by Themes24x7 .
back to top