Tuesday, September 11, 2018

Penjual Yang Mengganti Uang Kembalian Dengan Permen, Denda Rp. 5 Miliar

Posted by Mr sumari at September 11, 2018 0 Comments

Anda pernah berbelanja di minimarket atau supermarket kemudian menerima permen sebagai pengganti uang ‘receh’ kembalian? Berdasarkan undang-undang, pedagang yang melaksanakan praktik tersebut terancam pidana denda lima miliar rupiah.

Berdasarkan penelusuran kami, pada dasarnya, kalau ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pasal yang mungkin sanggup diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang menyampaikan bahwa pelaku perjuangan dalam memperlihatkan barang dan/atau jasa dihentikan melaksanakan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang sanggup mengakibatkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sanksi bagi pelaku perjuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yakni dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen itu diberikan kepada pembeli, tampaknya agak sulit untuk menerapkan pasal ini alasannya unsur “menawarkan barang/menawarkan permen” di sini tidak ada.
Hal ini alasannya pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual tanpa bermaksud “menawarkan”.

Sebagaimana yang pernah diberitakan dalam laman Republika Online, pada artikel berjudul Penukar Uang Kembalian dengan Permen Terancam Denda Rp 5 M, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit, sebagaimana kami sarikan, beropini bahwa kalau konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, konsumen berhak menolak. Selain itu, apabila konsumen merasa dirugikan tentu sanggup mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian. Namun, apabila terjadi akad penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Namun, kalau kita telaah lebih lanjut dari undang-undang lain, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia (“UU BI”), berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap perbuatan yang memakai uang atau memiliki tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang kalau dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memakai uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan hukuman bagi yang dengan sengaja melaksanakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI yakni diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling usang 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen (sebagai kembalian) bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), Sudaryatmo dalam laman www.nonstop-online.com pada artikel Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Dipenjara yang antara lain menyampaikan bahwa berdasarkan UU BI, semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus memakai rupiah, sekecil apa pun transaksinya (lihat Pasal 2 UU BI). Ia juga menyampaikan bahwa permen itu bukan mata uang sebagaimana disebut dalam UU BI. Jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan santunan kembalian dengan permen tersebut sanggup dipidana. Konsumen yang dirugikan juga sanggup melaporkan hal tersebut ke YLKI.

Serupa dengan klarifikasi di atas, pada artikel Mengganti kembalian dengan permen sanggup dipidanakanyang kami susukan darilaman Portal Nasional Republik Indonesia, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang, Mariyamah Hidzajim, menyampaikan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian alasannya sudah merupakan potongan dari pelanggaran pidana. Mariyamah juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut dianggap pelanggaran dengan mengacu pada UU BI yang menyatakan bahwa semuatransaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus memakai rupiah, sekecil apa pun transaksinya.

Dengan demikian, kalau ditinjau dari UU BI, tindakan menyampaikan kembalian tidak dalam wujud mata uang rupiah, melainkan permen merupakan pelanggaran undang-undang. Penjual yang menyampaikan kembalian dalam bentuk permen sanggup dipidana berdasarkan UU BI sebagaimana yang telah kami jelaskan. [Penulis: Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari Hukumonline]
Tags:

Share This Post

Get Updates

Subscribe to our Mailing List. We'll never share your Email address.

0 comments:

Recent Articles

Blogroll

Recent News

© 2014 Cahaya Inspirasi.
Powered by Themes24x7 .
back to top