Anda pengguna sepeda motor?
Maka, wajib tahu hukum gres berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.
Pengklasifikasian menurut kapasitas mesin, bukan jenisnya.
Golongan SIM
SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Dasar Peraturan
Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, kemudian Kakorlantas Polisi Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.
Namun, penggantian SIM C sesuai golongan gres akan dimulai serentak Februari 2016 sampai April 2016.
Cara Mendapatkan
Nah, bagaimana cara mendapat SIM C tersebut?
Sama menyerupai biasanya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapat SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).
Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapat SIM C1 maka harus terlebih dahulu mempunyai SIM C, sementara untuk mendapat SIM C2 maka harus mempunyai SIM C1.
Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM sanggup dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan batas waktu tenggang 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, sanggup diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung semenjak tanggal habis masa berlakunya.
Cara Perpanjang SIM Online?
Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda sanggup tiba ke kawasan pembuatan SIM.
Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.
Anda sanggup tiba di kawasan pembuatan SIM terdekat. (makassar.tribunnews.com)

Facebook
Twitter
Google+
Rss Feed

0 comments: