Dalam kehidupan berumah tangga, paling ideal suami mencari nafkah dan istri membereskan segala keperluan keluarga. Terutama tentu saja mengatur keuangan. Masih terbilang ideal juga apabila baik suami maupun istri bahwasanya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Baik suami maupun isteri mempunyai penghasilan, dengan persentase penghasilan istri sifatnya membantu atau menyokong atau memperkuat keuangan keluarga dari penghasilan suami.
Tapi bagaimana bila sebaliknya? Bagaimana apabila penghasilan istri lebih banyak atau bahkan si suami sama sekali tak berpenghasilan dan hidup sepenuhnya dari penghasilan istrinya? Bagaimana hukumnya di dalam Islam?
Berdasarkan aliran ulama (Fatwa Islam No 126316), ibarat disarikan dari onislam, disebutkan bahwa, "Gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami dihentikan mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya." Kata 'kerelaan' mesti digarisbawahi dengan tegas di sini. Artinya, apabila istri tak rela, penghasilan itu hanya sah jadi haknya, dan apabila suami mengambil kemudian menggunakannya, maka hukumnya sama dengan dia memakan harta yang bukan miliknya. Dengan kata lain, dia diharamkan.
Sedekah untuk Suami
Lalu bagaimana bila istri tak rela sementara suami tidak mempunyai penghasilan? Ada jalan lain. Yakni istri memperlihatkan sedekah pada suaminya. Sedekah? Benar.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam shahihnya, ibarat dikutip Ummi, memapar bahwa suatu hari Zainab, isteri Ibnu Mas'ud, tiba meminta izin untuk bertemu Rasulullah untuk bertanya wacana sedekah.
Zainab menyampaikan dia mempunyai komplemen dan ingin bersedekah, namun Ibnu Mas'ud menyampaikan dirinya dan anaknya yang lebih berhak mendapatkan sedekah itu. Dan Rasulullah bersabda, "Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu. Ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."

Facebook
Twitter
Google+
Rss Feed

0 comments: