Friday, March 8, 2019

8 Kriteria Wanita Yang Dianjurkan Untuk Dijadikan Tunangan

Posted by Mr sumari at March 08, 2019 0 Comments
Dalam Islam, sebelum seseorang hendak melangsungkan komitmen nikah, beliau dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan khitbah atau melamar seorang wanita yang hendak dinikahi.
Khitbah hukumnya ialah sunah. Salah satu tujuan khitbah ialah semoga terjadi kecocokan terlebih dahulu, baik lahir maupun batin, antara kedua pria dan wanita sebelum melaksanakan komitmen nikah.
Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Azzuhaili menyebutkan delapan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seorang pria yang ingin melamar seorang perempuan.
Pertama, moral dan agama wanita yang hendak dilamar sudah diketahui baik.
Kedua, perempuan yang hendak dilamar dapat diketahui berpotensi mempunyai banyak anak atau subur.
Hal ini menurut hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ma’qil bin Yasar, Nabi Saw bersabda;
تزوجوا الودود الولود، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, sebab aku gembira dengan jumlah kalian yang banyak di hari kiamat.”
Ketiga, perempuan tersebut masih perawan. Hal ini menurut hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah berkata kepada Jabir;
هَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ
“Mengapa kau tidak menikahi wanita perawan saja sehingga kau dapat bermain-main dengannya dan beliau bermain-main denganmu?”
Keempat, perempuan tersebut berasal dari keluarga yang baik dan qanaah.
Kelima, perempuan tersebut mempunyai nasab yang baik.
Keenam, perempuan tersebut mempunyai paras yang bagus sehingga dapat mencintainya dan dapat menundukkan pandangannya dari wanita lain.
Ketujuh, perempuan tersebut bukan kerabat dekat, melainkan orang lain yang tidak mempunyai korelasi kerabat sama sekali, atau mempunyai korelasi kerabat namun sudah jauh.
Kedelapan, dianjurkan hanya melaksanakan khitbah terhadap satu wanita saja.
Tidak dianjurkan melaksanakan khitbah terhadap dua wanita dan menikahi keduanya sebab hal tersebut lebih akrab untuk menjurumuskan seseorang pada perbuatan haram.
Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Nabi Saw bersabda;
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang mempunyai dua istri kemudian lebih cenderung kepada salah satunya, maka pada hari selesai zaman kelak ia akan tiba dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Share This Post

Get Updates

Subscribe to our Mailing List. We'll never share your Email address.

0 comments:

Recent Articles

Blogroll

Recent News

© 2014 Cahaya Inspirasi.
Powered by Themes24x7 .
back to top