Saturday, March 9, 2019

Hukum Istri Minta Cerai Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Posted by Mr sumari at March 09, 2019 0 Comments
Dalam pernikahan, semua pasangan suami istri tentu memiliki keinginan sanggup membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan warrahmah menyerupai yang telah dipaparkan dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.
“Pernikahan di dalam Al Alquran disebut sebagai “Miitsaqqun Ghalidz” atau perjanjian agung.
Bukan hanya sekedar upacara mengikuti tradisi, bukan juga semata-mata sarana untuk mendapat keturunan, apalagi hanya sebagai penyalur libido seksualitas atau syahwat belaka.
Pernikahan yaitu amanah dan tanggung jawab, membangun mahligai kehidupan bersama. Pahalanya yaitu sorga, apalagi keduanya saaing mencintai.” (KH. Ahmad Mustofa Bisri)
Namun, pada faktanya membangun rumah tangga bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, kadangkala terjadi konflik, kesalahpahaman, cekcok dan lainnya.
Jika frekuensi hal tersebut sering terjadi dalam keluarga kita, tidak menutup kemungkinan kebahagiaan yang sudah terajut dengan perlahan tapi niscaya akan menyusut.
Untungnya, islam memiliki ketentuan yang sanggup dijadikan acuan bagi pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah.
Jika pada kesudahannya sudah tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama lagi, ada ketentuan yang harus ditunaikan seorang muslim.
Nah, di artikel ini kita akan membahas aturan istri minta cerai dalam Islam atau lebih dikenal dengan khulu’ dan fasakh. Apa itu? Mari kita simak.
al-Khulu’Pengertian khulu’ dalam bahasa arab memiliki arti melepas dan mengandung kata iwadl yang berarti penebus, imbalan atau pengganti.
Sedangkan berdasarkan istilah syara’ khulu’ yaitu ajakan somasi cerai dari istri terhadap suami dengan pihak istri memperlihatkan sejumlah imbalan kepada suami.
Sebagian sebagian ulama memberi pengertian sebetulnya khulu’ ialah terjadinya perceraian antara sepasang suami-istri dengan ridha dari kedua belah pihak dan ada sejumlah pembayaran dari pihak istri untuk suami.
Hukum al-Khulu’Begitu lengkapnya Islam mengatur kemaslahatan umat sampai aturan istri minta cerai pun dijelaskan secara rinci di dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah SWT.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا  افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Baqarah: 229)
Jika kita melihat sejarah, khulu’ pertama kali terjadi pada istri sobat Tsabit bin Syam Al Anshori menyerupai hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a,  sabda Rasulullah SAW.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi SAW seraya berkata: “Wahai Rasulullah, saya tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Maukah kau mengembalikan kepadanya kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah SAW memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya”. [HR Al Bukhari]
Ketentuan Hukum al-Khulu’Menurut tinjauan fiqih, yang mengambil aturan dasar yang bersumber dari Al Alquran dan Hadits di atas, para ulama setuju untuk membagi Al khulu’ menjadi 5 hukum, diantaranya sebagai berikut:
1. Mubah (Boleh)Hukum istri minta cerai dalam islam (khulu’) menjadi mubah saat sang istri sudah tidak menyayangi suaminya lantas ia takut tidak akan bisa memenuhi hak sang suami dan tidak sanggup menegakkan batasan yang sudah diatur oleh Allah SWT. dalam memperlihatkan ketaatan kepada suami.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“… bila kau (wali) khawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya …”. (QS. al-Baqarah: 229)
al-Hafizh Ibnu Hajar beropini sebetulnya Al Khulu, yaitu seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami.
Ini dilarang, kecuali bila keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak sanggup melaksanakan apa yang diperintahkan Allah.
Hal ini bisa muncul lantaran adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi lantaran jeleknya budbahasa atau bentuk fisiknya.
Senada dengan Imam Ibnu Hajar, Syaikh Al Bassam berpendapat, diperbolehkan Al Khulu (gugat cerai) bagi wanita, jika sang isteri membenci budbahasa suaminya atau khawatir berbuat dosa lantaran tidak sanggup menunaikan haknya.
Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak menentukan perceraian.
2. HaramPada dasarnya aturan khulu’ sendiri yaitu mubah atau boleh, namun menjadi bisa haram bila salah satu dari suami/istri melaksanakan suatu hal yang bertentangan dengan fatwa Islam, seperti:
a. SuamiJika suami dengan sengaja tetapkan komunikasi dengan istri, menyusahkannya karena tidak memperlihatkan nafkah dan tidak memperlihatkan kewajiban suami dengan tujuan semoga mendapat tebusan alasannya yaitu sang istri meminta khulu’.
Maka khulu’ yang menyerupai itu yaitu bathil dan tebusan wajib dikembalikan pada wanita.
Sedangkan status perempuan itu tetap menyerupai asalnya bila Khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh thalak, lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Janganlah kau menyusahkan mereka lantaran hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kau berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melaksanakan pekerjaan keji yang nyata”. QS An-Nisa: 19
Jika suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Tetapi, jika istri berzina kemudian suami membuatnya susah semoga isteri tersebut membayar terbusan dengan Al Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.
b. IstriApabila ada istri yang meminta somasi cerai, padahal rumah tangga dalam keadaan baik, tidak ada suatu permasalahan serius dan tidak ada alasan kuat/syar’i yang membolehkan adanya khulu’, maka hal ini dilarang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Semua perempuan yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]
3. SunnahKhulu’ bisa menjadi sunnah, bila suami mempunya sikap yang mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah. Demikianlah berdasarkan pandangan madzhab imam Ahmad bin Hanbal.
4. WajibTerkadang khulu’ hukumnya menjadi wajib pada keadaan tertentu. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melaksanakan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan.
Demikian juga seandainya suami memiliki perbuatan atau keyakinan yang bisa mengakibatkan keyakinan sang istri keluar dari Islam.
Maka dalam keadaan menyerupai itu, seorang perempuan wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al Khulu walaupun harus menyerahkan harta.
Karena seorang muslimah tidak pantas menjadi istri dari seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur .
Fasakh
Fasakh yaitu rusaknya suatu pernikahan melalui pengadilan yang pada hakikatnya hak tersebut diberikan kepada pasangan suami istri atau dengan kata lain peniadaan komitmen nikah.
Hal ini terjadi lantaran sebab-sebab tertentu yang belum diketahui sebelumnya, contohnya terdapat penyakit kusta, supak, gila, impoten, tumbuh daging di kemaluan perempuan dan lain sebagainya.

Share This Post

Get Updates

Subscribe to our Mailing List. We'll never share your Email address.

0 comments:

Recent Articles

Blogroll

Recent News

© 2014 Cahaya Inspirasi.
Powered by Themes24x7 .
back to top